Asuransi menjadi andalan banyak orang untuk mengurangi kerugian finansialnya atas sebuah risiko. Bahkan untuk memaksimalkan manfaatnya, tidak sedikit yang menggunakan lebih dari satu jenis asuransi.
Salah satu jenis asuransi yang saat ini banyak dipilih adalah asuransi kecelakaan dan juga asuransi kendaraan bermotor. Alasannya sederhana, karena angka kecelakaan lalu lintas cukup tinggi dan biaya perbaikan mobil akibat kecelakaan tidaklah murah. Dengan adanya perlindungan asuransi ini, maka kamu tidak perlu khawatir jika seandainya mengalami kecelakaan karena perusahaan yang akan menanggung biaya pengobatannya serta perbaikan mobil.
Namun, ada satu hal yang harus kamu ketahui mengenai hal ini, yaitu pastikan kamu memiliki legalitas setiap kali mengemudi agar pengajuan klaim saat terjadi risiko tidak ditolak. Legalitas ini bukan hanya kamu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tetapi kedua dokumen tersebut harus berada dalam kondisi aktif.
Asuransi Kecelakaan
Dalam polis asuransi kecelakaan tidak dijelaskan secara langsung mengenai aturan kepemilikan SIM aktif saat mengemudi sebagai syarat diterimanya klaim. Namun, dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri BAB II Pasal 4 PENGECUALIAN ayat 1.4 disebutkan:
“melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku”.
Sementara menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 77 menyatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”.
Artinya, ketika kamu berkendara dengan tidak membawa SIM atau lebih parahnya lagi, belum memiliki SIM, pengajuan klaim dapat ditolak oleh perusahaan asuransi.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Berbeda dengan asuransi kecelakaan yang tidak mencantumkan secara langsung mengenai SIM, polis asuransi kendaraan bermotor jelas mencantumkan aturan ini. Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia BAB II PENGECUALIAN Pasal 3 menyatakan bahwa
(Poin 4)Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
(Ayat 4.2) pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku.
Lalu bagaimana dengan STNK?
Tentu saja Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mengatur hal tersebut dalam Pasal 106 ayat (5) berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang harus dimiliki saat adanya pemeriksaan. Jika pengemudi tidak dapat menunjukkan kepemilikan atas kendaraan melalui STNK, maka dianggap sebagai pelanggaran dan bisa dikenai hukuman pidana atau denda. Artinya, STNK yang masih berlaku juga menjadi syarat wajib yang harus kamu miliki dan dibawa selama berkendara.
Nah, sekarang sudah tahu kan pentingnya SIM dan STNK yang masih berlaku untuk kelancaran pengajuan klaim? Jadi, jangan pernah lupa untuk membawanya setiap kali berkendara dan pastikan keduanya selalu dalam kondisi aktif, ya!