Artikel 29 Jun 2024

Negara Mana Saja yang Bisa Dikunjungi Tanpa Visa oleh Pemegang Paspor Indonesia?

Selain paspor, visa merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh para wisatawan asing sebelum berkunjung ke negara lain. Misalnya saja bagi kamu yang ingin pergi Jepang, maka mengurus visa adalah hal wajib sebelum kamu memulai perjalananmu ke negara tersebut.

Sayangnya, mengurus visa bukanlah hal yang mudah. Banyak dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas, surat keterangan kerja, rekening koran, dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Belum lagi biaya pembuatan visa yang harus dibayarkan, baik visa terbit maupun tidak. Hal ini membuat banyak wisatawan dari Indonesia akhirnya lebih memilih wisata ke negara bebas visa karena tidak perlu repot mengurus visa sebelum berangkat.

Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Nah, jika saat ini kamu sedang berencana untuk wisata ke luar negeri tapi malas mengurus visa, kamu bisa mengunjungi berbagai negara ini:

Asia: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Kazakhstan, Tajikistan, Makau, dan Uzbekistan.

Eropa: Belarus, Serbia, Turki.

Timur Tengah: Qatar dan Oman.

Amerika: Barbados, Bermuda, Brasil, Bolivia, Chile, Dominika, Ekuador, Guyana, Haiti, Kolombia, Peru, St. Vincent and the Grenadines, dan Saint Kitts and Nevis.

Afrika: Angola, Gabon, Kenya, Madagaskar, Mali, Maroko, Mozambique, Namibia, Rwanda, dan Gambia.

Oseania: Kepulauan Cook, Niue, Fiji, Micronesia, dan Palau.

Negara Visa On Arrival untuk Paspor Indonesia

Selain bebas visa, ada juga bentuk kerja sama yang juga mempermudah wisatawan Indonesia untuk mengunjungi satu negara, yaitu Visa on Arrival (VoA). Apa sih VoA itu? Berikut penjelasannya.

Visa on Arrival atau VoA adalah izin masuk dan tinggal sementara yang diberikan oleh pemerintah di imigrasi bandara maupun pelabuhan kepada warga negara asing. VoA bisa digunakan untuk keperluan wisata, mengunjungi keluarga, maupun keperluan bisnis (namun bukan bekerja tetap di negara tersebut).

Tetapi, sebenarnya untuk memasuki negara-negara dengan VoA, kamu tetap harus menyiapkan dokumen pendukung yang akan diserahkan di imigrasi negara tujuanmu. Untuk dokumen standar yang biasanya perlu disiapkan adalah:

● Dokumen data diri

● Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan

● Bukti pemesanan tiket pesawat untuk pulang

Namun, setiap negara mungkin memiliki aturan berbeda mengenai pengajuan VoA ini, jadi ada baiknya kamu mencari informasi mengenai pengajuan VoA di negara tujuanmu supaya bisa mempersiapkan diri. Apalagi, saat ini banyak, lho, negara yang sudah menerapkan elektronik Visa on Arrival.

Nah, untuk kamu yang penasaran negara apa saja yang menerapkan sistem VoA bagi paspor Indonesia, berikut ini daftarnya:

Asia: Timor Leste, Kyrgyzstan, Maldives, dan Nepal.

Eropa: Azerbaijan.

Timur Tengah: Armenia, Yordania, dan Iran.

Afrika: Burundi,Cape Verde Islands atau Tanjung Verde, Kepulauan Komoro, Djibouti, Guinea-Bissau, Malawi, Mauritania, Mauritius, Seychelles, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, dan Zimbabwe.

Oseania: Kepulauan Marshall, Papua Nugini, Tuvalu, dan Samoa.

Selain Visa on Arrival, ada juga negara tertentu yang memberikan izin masuk dan tinggal sementara melalui electronic travel authorization (eTA), seperti Pakistan dan Sri Lanka. Sementara, untuk kamu pemegang e-paspor juga bisa menikmati kemudahan mendapatkan izin masuk dan tinggal sementara di Jepang dengan mengajukan visa waiver.

Visa waiver Jepang adalah visa khusus, yaitu izin masuk dan tinggal sementara di Jepang yang hanya bisa diajukan oleh pemegang e-paspor Indonesia dan proses pengajuannya sangat mudah. Kamu hanya perlu menyerahkan e-paspor yang masih berlaku dan formulir pendaftaran ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Setelah itu, dalam beberapa hari kamu sudah bisa mendapatkan izin masuk tersebut.

Penting Dipahami Sebelum Mengunjungi Negara Bebas Visa

Baik mengunjungi negara bebas visa, Visa on Arrival, electronic travel authorization, maupun visa waiver (khusus Jepang), kamu harus mengetahui aturan batas maksimal tinggal di negara yang kamu kunjungi. Setiap negara biasanya memiliki batasan waktu yang berbeda, antara 10, 15, hingga 30 hari. Jika kamu berencana untuk tinggal lebih lama karena suatu alasan, ada baiknya kamu mengurus visa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nah, sudah tahu kan sekarang negara mana saja yang bisa kamu kunjungi tanpa harus repot mengurus visa? Namun, sebelum pergi ke salah satu negara di atas, jangan lupa, ya, untuk membeli Asuransi Perjalanan Internasional dari MSIG Indonesia terlebih dahulu. Jadi, kamu tidak akan kerepotan atau khawatir ketika terjadi risiko saat berwisata di luar negeri, karena asuransi ini akan membantu mengatasi kerugianmu, selama tidak berada dalam pengecualian.

Artikel Lainnya