Rest area atau Tempat Istirahat Dan Pelayanan (TIP) adalah tempat peristirahatan milik publik yang terletak di tepi jalan raya ataupun jalan tol. Selain untuk membuang lelah, lokasi ini juga menjadi tempat mengisi perut ataupun bahan bakar kendaraan. Berikut adalah tipe rest area yang bisa kamu temukan di tepi jalan lintas (jalan raya) dan jalan tol saat mudik nanti!
Tipe A
Rest area tipe A (TIP Tipe A) merupakan tipe tempat peristirahatan terbesar, yang ditandai dengan jumlah fasilitas dan luas areanya. Fasilitas yang dapat ditemukan di tipe rest area ini adalah anjungan tunai mandiri (ATM), toilet, SPBU, klinik, minimarket, musala (atau masjid), bengkel, tempat parkir, taman, dan restoran.
Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol (Permen PUPR No. 10/2018), TIP tipe ini setidaknya harus ada satu untuk setiap jarak 50 kilometer dalam tiap satu jurusan. Selain itu, rest area tipe A juga perlu berjarak minimal 20 kilometer dengan TIP Tipe A berikutnya serta berjarak minimal 10 kilometer dengan TIP Tipe B berikutnya.
Di Tol Trans Jawa arah timur (meninggalkan Jakarta), tempat peristirahatan tipe ini dapat kamu temukan di beberapa rest area berikut:
Untuk arah barat (menuju Jakarta), TIP Tipe A dapat kamu temukan di beberapa rest area berikut:
Tipe B
Rest area tipe B (TIP Tipe B) merupakan tipe tempat peristirahatan terbesar kedua, setelah TIP Tipe A. Fasilitas yang dimiliki tipe rest area ini adalah ATM, toilet, minimarket, musala, dan restoran. Tidak ada SPBU, klinik, dan bengkel pada tipe tempat peristirahatan satu ini.
Permen PUPR No. 10/2018 mengatur bahwa tipe rest area ini harus ada di jalan tol antarkota yang memiliki panjang tol lebih dari 30 kilometer dan memiliki jarak minimal 10 kilometer dengan rest area Tipe B berikutnya.
Di Tol Trans Jawa arah timur (meninggalkan Jakarta), tempat peristirahatan tipe ini dapat kamu temukan di beberapa rest area berikut:
Sementara untuk arah barat (memasuki Jakarta) Tol Trans Jawa, tempat peristirahatan tipe ini dapat kamu temukan di beberapa rest area berikut:
Tipe C
Rest area tipe C (TIP Tipe C) merupakan tipe tempat peristirahatan terkecil dari ketiga tipe rest area yang ada. Fasilitas yang dimiliki tipe rest area ini hanya toilet, kios, musala, dan tempat parkir. ATM, SPBU, klinik, minimarket, bengkel, taman, dan restoran tidak tersedia di tempat peristirahatan ini.
Dari segi interval, Permen PUPR No. 10/2018 mengatur bahwa tipe rest area ini harus berjarak 2 kilometer dari rest area Tipe A, Tipe B, dan sesama Tipe C. Tempat peristirahatan ini juga hanya dioperasikan pada masa libur panjang serta periode Lebaran atau Natal dan Tahun Baru.
Di Tol Trans Jawa arah timur (meninggalkan Jakarta), tempat peristirahatan tipe ini dapat kamu temukan di beberapa rest area berikut:
Sementara untuk arah barat (memasuki Jakarta) Tol Trans Jawa, tempat peristirahatan tipe ini dapat kamu temukan di beberapa rest area berikut:
Nah, itulah dia beberapa tipe rest area yang ada di tepi jalan raya dan jalan tol, serta daftar masing-masing tipe rest area yang ada di Tol Trans Jawa. Semoga informasi dalam artikel ini dapat membantu kamu ketika akan melakukan mudik, ya. Sebelum berangkat mudik, beli dulu Asuransi Mudik Aman dari MSIG Indonesia yang akan melindungi kamu dan keluarga secara menyeluruh saat mudik nanti.