Ada banyak sekali jenis Visa Schengen yang bisa dipilih olehmu saat mengajukan pembuatan visa ini. Tentunya, setiap jenis Visa Schengen memiliki perbedaan sehingga kamu harus memahaminya terlebih dahulu agar tidak salah pilih. Untuk memudahkanmu, inilah pembagian utama Visa Schengen, yaitu Visa Schengen tipe A, B, C, dan D.
Visa Schengen tipe A bisa juga dikatakan sebagai visa airport transit. Visa ini digunakan untuk pengunjung Schengen area yang hanya bertujuan untuk transit penerbangan menuju ke negara tujuannya. Namun, baik negara asal maupun negara tujuan bukanlah negara yang termasuk Schengen area dan kedatangannya ke Schengen area benar-benar hanya transit. Pemegang visa ini hanya diizinkan untuk menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu transit, dan tidak diizinkan keluar. Meskipun, waktu transit akan menghabiskan waktu berjam-jam atau bahkan semalaman.
Visa Schengen tipe B juga adalah visa transit, perbedaannya dengan visa airport transit adalah pemegang visa menggunakan jalur laut untuk memasuki Schengen area dan kemudian melanjutkan perjalanannya dengan transportasi apa pun menuju ke negara tujuan. Misalnya, kamu menggunakan kapal dan transit di salah satu negara Schengen dan untuk menuju negara tujuanmu harus melanjutkan dengan naik pesawat.
Kamu bisa menggunakan visa transit selama perjalanan yang kamu butuhkan dalam Schengen area tidak lebih dari lima hari. Saat ini Visa Schengen tipe B sudah digantikan oleh Visa Schengen tipe C dengan kondisi transit. Namun, persyaratan batasan waktu lima hari tetap berlaku.
Visa ini adalah short stay Schengen Visa dan yang paling umum digunakan. Visa ini akan memberikan kebebasan padamu berkeliling Schengen area dengan batas maksimal tinggal 90 hari selama periode 180 hari. Visa tipe C terdiri atas tiga jenis visa berdasarkan jumlah izin masuknya, yaitu:
Visa Schengen Tipe D
Visa Schengen tipe D atau national long stay visa merupakan visa untuk tinggal dalam waktu panjang atau lebih dari 90 hari dengan batas waktu satu tahun. Setelah masa berlakunya habis, maka pemegang visa dapat melakukan perpanjangan kembali. Visa ini boleh diajukan untuk keperluan:
Visa Schengen tipe D dapat berjenis single-entry jika pemegang visa memang tidak perlu kembali ke Schengen area setelah keluar, dan juga multiple-entry jika pemegang visa masih perlu bolak-balik ke negara penerbitan visa.
Meskipun memiliki banyak tipe, tetapi membeli Asuransi Perjalanan Luar Negeri tetap menjadi salah satu persyaratan utama dalam pembuatannya. Selain itu, asuransi ini juga akan membuat perjalananmu lebih aman dan nyaman dengan adanya perlindungan dari berbagai risiko. Jadi, jangan lupa membeli polis Asuransi Perjalanan dari MSIG Indonesia terlebih dahulu ya sebelum mengurus pembuatan Visa Schengen.