Asuransi memang diperlukan sebagai bentuk perlindungan diri sendiri dan keluarga. Sebagai contoh, ketika melakukan perjalanan mengunjungi destinasi atau tempat wisata yang memukau—baik itu di dalam maupun luar negeri—kamu dan keluarga perlu memproteksi diri dengan asuransi perjalanan MSIG Indonesia supaya mendapatkan perlindungan selama di perjalanan.
Kalau kamu belum memiliki asuransi dan berencana untuk membelinya, sebaiknya pahami dahulu beberapa istilah yang terdapat pada asuransi. Apa saja? Yuk, simak penjelasan berikut!
Pertama, ada polis asuransi yang merupakan kontrak atau surat perjanjian antara perusahaan asuransi dan nasabah yang berkekuatan hukum secara sah. Dalam polis asuransi terdapat isi perjanjian kerjasama, hak, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Dengan adanya polis asuransi, maka baik nasabah maupun perusahaan asuransi dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. Sehingga, tidak akan ada satu pihak pun yang merasa dirugikan, selama asuransi aktif.
Supaya mendapatkan perlindungan dari produk asuransi yang sudah dibeli, maka nasabah harus membayar premi asuransi. Premi diartikan sebagai sejumlah uang yang wajib dibayarkan nasabah pada perusahaan asuransi.
Umumnya, jumlah premi yang dibayar tergantung pada usia, penyedia, jenis kelamin, pekerjaan, dan lainnya. Semakin lengkap dan luas jangkauan proteksi yang diambil, maka total premi yang harus dibayar akan semakin mahal. Sedangkan, untuk asuransi umum memiliki jumlah premi yang dibayar tergantung kebutuhan tertanggung pada saat membeli produk asuransi tersebut.
Selanjutnya, klaim diartikan sebagai permintaan ganti rugi yang dilakukan oleh nasabah pada perusahaan asuransi. Total klaim pada setiap nasabah akan berbeda karena tergantung pada banyak hal, seperti jenis risiko, biaya premi yang dibayarkan, dan sebagainya. Namun, peraturan mengenai klaim dan nilai pertanggungan akan tercantum dalam polis.
Biasanya, proses klaim dapat dilakukan setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian secara finansial, seperti pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain sebagainya. Dengan melakukan klaim, nasabah mendapatkan pemulihan keuangan sehingga bisa mengatasi kerugian.
Sesuai namanya, cuti premi memperbolehkan nasabah berhenti membayarkan premi asuransi dengan waktunya sesuai persyaratan yang berlaku. Misalnya, polis asuransi sudah dua tahun lebih dan nasabah bisa mengajukan cuti premi.
Namun demikian, nasabah harus mencari tahu secara detail pada saat berencana mengajukan cuti premi karena setiap perusahaan asuransi memiliki peraturan yang berbeda-beda untuk ketentuan cuti premi ini.
Dalam dunia asuransi, risiko ditandai dengan kemungkinan terburuk yang mungkin saja menimpa nasabah selama mereka aktif menjadi nasabah asuransi. Misalnya, kebangkrutan, kecelakaan, sakit, dan lain sebagainya. Nasabah bisa mengajukan klaim pada perusahaan asuransi ketika risiko terjadi sesuai dengan jenis asuransi dan ketentuan yang tercantum dalam polis.
Namun, klaim tidak akan diterima jika risiko yang terjadi termasuk ke dalam poin pengecualian yang tercantum dalam polis. Risiko pada asuransi terbagi menjadi beberapa bagian, seperti risiko tanggung gugat (liability risk), risiko harta (property risk), risiko individu (individual risk), risiko fundamental (fundamental risk), risiko asuransi murni (pure risk), dan lainnya.
Selain kelima istilah di atas, masih banyak istilah lainnya yang wajib kamu pahami, di antaranya:
Itu dia istilah-istilah yang wajib dipahami sebelum kamu mendaftar asuransi. Yuk, proteksi diri dengan asuransi supaya hidup menjadi aman!