“Pemegang e‑passport tidak perlu visa kalau mau pergi ke Jepang”. Kamu mungkin pernah mendengarnya. Padahal ternyata hal tersebut tidak tepat lho. Bukan tidak membutuhkan visa, tetapi visa yang dibutuhkan berbeda. Kamu tetap harus tahu cara mengajukan visa waiver Jepang jika ingin mengunjungi negara sakura ini. Namun, apa sih visa waiver itu? Cari tahu, yuk!
Visa waiver adalah program yang memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik e‑passport maupun negara lainnya untuk masuk ke Jepang tanpa mengurus visa konvensional atau visa biasa. Peraturan ini didasarkan pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO) dan berlaku untuk tujuan wisata maupun bisnis.
Namun, tidak semua pemegang e‑passport berhak menikmati program visa waiver ini. Hanya yang memenuhi syarat yang boleh mengajukannya, yaitu:
Tujuan perjalanan hanya singkat, yaitu keperluan wisata, bisnis, mengunjungi keluarga, dan lainnya.
Durasi tinggal maksimal 15 hari.
Jika kamu memenuhi kedua hal di atas, maka kamu bisa lanjut mencari cara mengajukan visa waiver Jepang. Tujuan dari mengajukan visa waiver adalah untuk mendaftarkan e‑passport kamu sebagai bukti bahwa kamu mendapatkan izin memasuki Jepang. Tanpa adanya cap sebagai bukti e‑passport sudah terdaftar, kamu pasti akan dicekal saat memasuki bandara di Jepang.
Cara mengajukan visa waiver Jepang jauh lebih mudah dan praktis dibandingkan kamu mengajukan visa konvensional. Untuk mengajukan visa ini, kamu hanya membutuhkan sedikit saja dokumen, yaitu:
E‑passport yang masih berlaku
Formulir yang telah diisi (bisa diunduh di sini)
Selanjutnya, kamu hanya perlu membawa dua dokumen tersebut ke kantor Kedutaan Besar Jepang atau ke Japan Visa Application Center (JVAC). Jika kamu mengajukannya langsung ke Kedutaan Besar Jepang, proses kerjanya sekitar 2 hari kerja. Sementara, jika kamu mengajukan ke JVAC, proses kerjanya adalah 5 hari kerja.
Visa ini memiliki masa berlaku 3 tahun, tetapi jika e‑passport habis sebelum masa berlaku visa habis, maka akan mengikuti masa berlaku e‑passport. Selama jangka waktu 3 tahun tersebut, kamu bisa bolak-balik mengunjungi Jepang dengan durasi tinggal maksimal 15 hari, tanpa perlu melakukan registrasi kembali.
Jika suatu saat kamu mengganti e‑passport, baik karena masa berlaku habis maupun adanya perubahan data, maka kamu perlu melakukan pendaftaran kembali untuk e‑passport barumu tersebut. Cara mengajukan visa waiver untuk e‑passport barumu tersebut sama, tidak ada yang berbeda.
Proses pengajuan visa waiver ini gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Selain itu, prosesnya juga sangat mudah dan cepat, jadi kamu hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk mengurusnya sendiri.
Namun, sama halnya dengan visa konvensional, perizinan ini tidak bersifat mutlak karena penentuan pastinya ada pada pihak imigrasi saat kamu sampai di Jepang nanti. Pada saat di imigrasi, kamu mungkin saja akan ditanyakan mengenai tujuanmu ke Jepang, tempat menginap, durasi tinggal, dan rencana perjalananmu. Jangan takut dan khawatir, kamu tinggal menjawab saja semua apa adanya.
Terkadang, pihak imigrasi juga akan memintamu menunjukkan bukti booking hotel dan pembelian tiket pesawat. Jadi, ada baiknya kamu sudah mempersiapkan semuanya terlebih dahulu. Kamu bisa mencetaknya maupun memperlihatkannya langsung melalui aplikasi booking online-mu. Permintaan tersebut hanya untuk membuktikan bahwa kamu memang datang hanya untuk sementara, bukan untuk menetap tinggal di Jepang. Sebab, jika untuk menetap maka kamu akan membutuhkan visa jenis yang lain lagi.
Mudah sekali kan cara mengajukan visa Jepang? Setelah kamu mendaftarkan e‑passport milikmu ke Kedutaan Besar Jepang, kini saatnya kamu memikirkan perlindungan untuk perjalananmu. Kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli polis Asuransi Perjalanan dari MSIG Indonesia untuk melindungimu selama perjalanan. Asuransi Perjalanan ke Jepang juga akan memberikanmu perlindungan seandainya kamu jatuh sakit selama di Jepang. Jadi, kamu tidak perlu khawatir dengan biaya berobat di Jepang yang cukup tinggi. Selamat berwisata dan menikmati perjalananmu di Jepang, ya.