Apa yang muncul dalam pikiranmu saat mendengar kata merdeka? Mungkin kamu akan langsung berpikir merdeka artinya bebas dari penjajah. Wajar saja, karena jika melihat sejarah terdahulu, kemerdekaan Indonesia didapatkan dari perjuangan para pahlawan membebaskan diri dari penjajah. Apalagi dalam pembukaan UUD 1945 juga disebutkan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Namun, tahu gak sih kalau ternyata makna kemerdekaan bisa lebih luas dari itu? Nah, supaya kamu bisa lebih memaknai kemerdekaan, yuk, pahami lebih dalam makna dari kemerdekaan! Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merdeka artinya bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); tidak terkena atau lepas dari tuntutan; tidak terikat; tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; leluasa.
Meskipun merdeka artinya bebas, bukan berarti kamu bisa melakukan segala sesuatu sesuka hati tanpa peduli aturan yang berlaku. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28J ayat (2), yaitu dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Lalu, apakah Indonesia sudah sepenuhnya merdeka? Jika melihat dari sisi penjajahan, memang Indonesia sudah merdeka. Sayangnya, dalam beberapa aspek bisa dikatakan Indonesia belum sepenuhnya merdeka.
Merdeka dalam aspek pendidikan artinya semua masyarakat Indonesia bisa dengan bebas mengenyam pendidikan tanpa terkendala apa pun. Hal ini pun diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak dapat mengenyam pendidikan karena berbagai faktor, khususnya karena faktor biaya. Tingginya biaya sekolah dan pendukungnya (seperti seragam, buku, dan sebagainya) membuat banyak anak putus sekolah. Artinya, dari aspek pendidikan negara ini belum sepenuhnya merdeka.
Dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sebenarnya, negara sudah menjalankan UUD tersebut dengan menyediakan tempat beribadah bagi setiap warga yang ada di Indonesia. Sayangnya, toleransi antar umat beragama di beberapa daerah tertentu membuat kebebasan beragama menjadi tidak berjalan dengan baik.
Namun, tentunya tidak semua daerah seperti ini. Banyak juga daerah dengan mayoritas agama tertentu yang sangat menjunjung tinggi nilai toleransi beragama dengan agama minoritas. Jika semua daerah bisa menerapkan toleransi beragama seperti ini, maka kemerdekaan dalam aspek beragama dapat tercapai.
Berapa kali kamu mendengar berita tentang kriminalitas yang terjadi setiap harinya? Atau bahkan, ada tindak kriminal yang terjadi di sekitarmu sehingga membuatmu merasa tidak aman? Artinya, kemerdekaan dari aspek keamanan belum tercapai dengan baik.
Aspek keamanan berkaitan dengan berbagai faktor, seperti faktor ekonomi. Meskipun begitu, tentunya hal tersebut tetap tidak dibenarkan. Selama kamu tidak memiliki kebebasan beraktivitas karena takut dengan keamananmu, artinya negara ini masih belum merdeka dari aspek keamanan.
Untuk mencapai kemerdekaan yang sesungguhnya memanglah bukan hal mudah. Diperlukan peran serta seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakatnya. Jadi, kamu bisa berusaha melakukan yang terbaik untuk menciptakan kemerdekaan dalam aspek sesuai kemampuanmu. Misalnya, dengan bertoleransi dan saling menghormati antar umat beragama dan juga selalu menghindari perbuatan yang dapat mengancam keamanan siapa pun.