Ketika bicara tentang visa dengan kemampuan yang luar biasa, pasti kamu akan teringat dengan Visa Schengen. Wajar sih, karena dengan visa ini, kamu bisa mengunjungi 27 negara sekaligus tanpa batasan, kecuali untuk Visa Schengen Limited Territorial Validity (LTV). Namun, pernah gak sih kamu penasaran tentang sejarah Schengen area? Kenapa ya, 27 negara ini membebaskan wilayahnya dimasuki hanya dengan satu jenis visa saja? Yuk, cari tahu lebih lanjut!
Penandatangan Schengen Agreement
Schengen Agreement atau Perjanjian Schengen disepakati pada 14 Juni 1985 oleh lima negara, yaitu Belgia, Prancis, Luksemburg, Jerman Barat (saat ini Jerman), dan Belanda di Schengen, Luksemburg. Perjanjian tersebut dibuat dan disepakati secara independen karena saat itu belum ada kebijakan yang mengatur penghapusan kontrol perbatasan di antara European Union (EU). Bisa dikatakan, lima negara inilah yang menjadi penggagas utama lahirnya kebijakan baru tersebut. Nama perjanjian dibuat sesuai dengan lokasi di mana perjanjian awal disepakati, yaitu Schengen.
Schengen Agreement tidak hanya mengatur pergerakan orang saja di antara batas wilayah lima negara tersebut, tetapi juga pergerakan atau pengiriman barang antar negara, kebijakan visa, serta kerja sama polisi. Meskipun diawali dengan perjanjian independen di luar kerangka EU, tetapi Treaty of Amsterdam membuatnya masuk ke dalam kumpulan hukum EU di tahun 1999.
Sampai saat ini, Schengen area terus memperluas wilayahnya dengan negara-negara lain yang berada dalam EU, kecuali Inggris dan Irlandia. Total negara yang bergabung di dalam Schengen Agreement saat ini adalah 27 negara, dengan negara Kroasia yang paling terakhir bergabung di tanggal 1 Januari 2023.
Keuntungan Schengen Agreement
Semakin luasnya negara yang bergabung ke dalam Schengen area tentu saja karena negara-negara tersebut merasakan adanya keuntungan dengan bergabung. Lalu, apa saja ya keuntungan tersebut?
Setiap warga negara bebas mengunjungi semua negara lain yang ada dalam Schengen area tanpa harus mengurus pembuatan visa. Jadi, mereka bisa lebih mudah dalam beraktivitas ke negara lain, baik untuk bekerja, sekolah atau kuliah, maupun mengunjungi kerabat.
Sama dengan kebebasan yang diberikan pada warga negara yang ada pada Schengen area, pemilik visa Schengen juga bebas untuk berkeliling 27 negara yang termasuk Schengen area tanpa terbatasi, kecuali untuk pemegang visa Schengen LTV. Tanpa adanya batasan tersebut, maka semua negara bisa mengalami peningkatan pendapatan dari sektor pariwisata.
Seluruh data saling terintegrasi dalam Schengen Information System (SIS) sehingga setiap negara dalam Schengen area dapat saling memberikan informasi terkait keamanan. Seperti adanya terduga teroris, pencarian orang, dan sebagainya. Seluruh negara tersebut juga memiliki kerja sama keamanan dan penegak hukum sehingga dapat menciptakan wilayah yang lebih aman bagi warga negaranya maupun wisatawan yang datang.
Kemudahan dalam perjalanan lintas negara, baik untuk orang dalam perjalanan bisnis, maupun pengiriman barang usaha, membuat sektor perekonomian semakin meningkat. Sebab, para pengusaha dapat memasarkan dan mengirimkan barangnya tanpa terkendala pengurusan dokumen lintas negara.
Kriteria Negara yang Boleh Bergabung dalam Schengen Area
Dengan berbagai keuntungan tersebut, lalu apakah semua negara yang menginginkannya boleh ikut bergabung? Ternyata, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa bergabung dalam Schengen area, di antaranya:
Negara yang ingin bergabung harus melalui proses evaluasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa negara tersebut memang mampu memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Begitulah sejarah dan berbagai informasi lainnya seputar Schengen. Kalau kamu ingin mengunjungi negara yang berada dalam area tersebut, kamu bisa membuat Visa Schengen di kedutaan besar salah satu negara Schengen.
Kalau kamu bingung kedubes negara mana yang sebaiknya kamu pilih, maka berikut ini tipnya:
Misalnya kamu akan pergi ke Belanda, Prancis, dan Jerman dalam satu perjalanan sepuluh hari. Kamu akan berada di Belanda selama lima hari, Prancis tiga hari, dan Jerman dua hari. Maka kamu bisa membuat Visa Schengen di kedubes Belanda.
Bagaimana, sudah jelas, kan? Nah, jika kamu memang berencana membuat Visa Schengen, maka kamu bisa membeli polis Asuransi Perjalanan Internasional dari MSIG Indonesia terlebih dahulu. Sebab, polis asuransi perjalanan akan menjadi salah satu syarat wajib yang harus ada saat kamu mengajukan pembuatan Visa Schengen. Jadi, jangan sampai lupa membelinya, ya!